RESMI NAIK PENYIDIKAN: KPK Tetapkan Tersangka Perkara OTT Bupati Lombok Barat
Petugas menggiring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye.
Mataram (OrbitNTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menaikkan status penanganan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan. Seiring dengan peningkatan status hukum tersebut, lembaga antirasuah ini menetapkan Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, beserta sejumlah pihak terkait sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) usai pemeriksaan intensif selama 1x24 jam terhadap para pihak yang ditangkap.
"Terkait kegiatan penindakan di wilayah Kabupaten Lombok Barat, tim telah melakukan gelar perkara dan memutuskan bahwa perkara ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Sejalan dengan proses penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan pihak-pihak terkait sebagai tersangka," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sita Ratusan Juta Rupiah dan Pengadaan Dokumen Proyek
Dalam operasi senyap yang berlangsung pada Senin (20/7/2026), Satuan Tugas KPK mengamankan total 19 orang di NTB. Sebanyak 7 orang terperiksa kunci—termasuk Bupati Lombok Barat—kemudian diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, guna memvalidasi alat bukti dan mendalami peran masing-masing pihak.
Selain mengamankan para terperiksa, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah serta dokumen pengadaan barang dan jasa. Kasus ini diduga berkaitan erat dengan penerimaan komitmen fee atau suap guna memuluskan pemenangan paket-paket proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Tiga ruangan strategis di Kompleks Kantor Bupati Lombok Barat di Gerung saat ini masih terpasang garis segel KPK, yaitu Ruang Kerja Bupati, Ruang Kerja Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPRPKP).
Konstruksi perkara secara rinci beserta pasal dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers penetapan dan penahanan oleh Pimpinan KPK.(Redaksi Orbit NTB).