Orbit NTB - Lugas, Tegas dan Akurat
Hukrim

GENAM NTB Soroti Penjualan Mikol Golongan A di Hypermart Epicentrum Mall Mataram

Oleh Redaksi 14 Sep 2026 19:09 WITA 2 menit baca 319 dibaca
Foto: Hypermart Epicentrum Mall Mataram.

Foto: Hypermart Epicentrum Mall Mataram.

MATARAM — Gerakan Nasionalis Anti Miras Nusa Tenggara Barat (GENAM NTB) menyoroti aktivitas penjualan minuman beralkohol (mikol) Golongan A di Hypermart yang berada di dalam Epicentrum Mall Mataram.

GENAM NTB menduga terdapat persoalan yang perlu diperiksa terkait dasar dan kesesuaian perizinan penjualan mikol tersebut, khususnya izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Mataram.

GENAM NTB mempertanyakan, apakah penerbitan izin penjualan mikol kepada Hypermart telah mempertimbangkan seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan Pemerintah Kota Mataram mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 secara khusus mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Mataram.

“Kami tidak sedang memvonis Hypermart melanggar hukum. Kami menduga ada persoalan dan meminta agar izin serta dasar penerbitannya diperiksa secara terbuka. DPMPTSP tidak boleh semata-mata menerbitkan izin tanpa memastikan seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku telah terpenuhi,” tegas GENAM NTB.

GENAM NTB juga mempertanyakan kesesuaian lokasi penjualan, mengingat kegiatan tersebut dilakukan di dalam Epicentrum Mall Mataram. Menurut GENAM NTB, hal ini perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah: apa dasar hukum yang digunakan dan apa saja persyaratan yang menjadi dasar pemberian izin kepada Hypermart untuk menjual mikol Golongan A di lokasi tersebut.

GENAM NTB meminta DPMPTSP Kota Mataram membuka dasar penerbitan izin tersebut, sementara Dinas Perdagangan dan Satpol PP diminta melakukan pemeriksaan langsung terhadap praktik penjualan di lapangan.

Permendag Nomor 33 Tahun 2025 memang mengatur standar kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol, termasuk ketentuan bagi pengecer Golongan A. Karena itu, menurut GENAM NTB, yang harus dibuktikan bukan sekadar “ada izin atau tidak”, melainkan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan benar-benar telah dipenuhi oleh Hypermart.

GENAM NTB AKAN BAWA KE DPRD KOTA MATARAM

GENAM NTB memastikan persoalan ini akan dibawa melalui hearing/Rapat Dengar Pendapat ke DPRD Kota Mataram.

GENAM NTB akan meminta DPRD Kota Mataram menjalankan fungsi pengawasan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai:

  • Dasar hukum penjualan mikol Golongan A di Hypermart Epicentrum.
  • Dasar dan proses penerbitan izin oleh DPMPTSP Kota Mataram.
  • Kesesuaian izin dengan lokasi penjualan.
  • Pemenuhan seluruh persyaratan sebagai pengecer mikol Golongan A.
  • Mekanisme pengawasan Pemerintah Kota Mataram terhadap kegiatan tersebut.

“Kami akan bawa ini ke DPRD Kota Mataram. Kami ingin adu data, bukan adu opini. Kalau pemerintah menyatakan izinnya benar, silakan buka dasar hukumnya dan tunjukkan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi. Tetapi apabila ditemukan ketidakse. (Redaksi Orbit NTB).

Komentar Pembaca 0

💬

Belum ada komentar. Jadilah pembaca pertama yang meninggalkan tanggapan!

Bagikan Tanggapanmu