Mengurai Tragedi Pembakaran Santri di Batukliang Lombok Tengah
Foto salah satu korban pembakaran di salah satu ponpes, Batukliang.
Mataram, OrbitNTB – Kasus kekerasan ekstrem yang menimpa tiga orang santri di bawah umur di salah satu Pondok Pesantren di Desa Aik Dareq, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, kini menjadi sorotan nasional. Peristiwa yang terjadi pada akhir tahun 2025 ini baru terungkap ke publik pada Juni 2026 setelah video kondisi fisik korban viral di media sosial.
Kronologi dan Motif: Dipicu Dendam Aduan Perundungan
Peristiwa tragis ini bermula dari keberanian tiga korban—yang merupakan siswa kelas satu Madrasah Tsanawiyah (MTs)—melaporkan aksi perundungan fisik yang diduga dilakukan oleh oknum santri senior berinisial R kepada pengurus pesantren.
Pelaku tak terima ditegur oleh pengurus, R mengancam dan menggiring ketiga korban ke sebuah ruangan kosong di lingkungan asrama.
Pelaku yang berinisial R diduga menyiramkan bensin ke tubuh para korban, menyulutnya dengan api, lalu mengunci pintu dari luar dan membiarkan para korban terjebak di dalam kobaran api. Pihak kepolisian menemukan sisa mika terbakar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang diduga digunakan sebagai akseleran api.
Nasib Tragis Para Korban
Tiga santri di bawah umur yang menjadi korban kekejaman ini mengalami dampak fisik dan psikologis yang sangat mendalam:
S (13) Meninggal dunia setelah berjuang melawan komplikasi luka bakar sistemik selama beberapa bulan di rumah sakit.
SAH (13) Selamat, namun menderita luka bakar hingga 80% di tubuhnya. Ia kini dilaporkan mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD) berat, halusinasi pendengaran, dan trauma tidur mendalam.
ADR (13) Selamat dengan luka bakar serius dan kini harus menjalani fase rawat jalan dengan kondisi kecemasan akut.
Dugaan Penutupan Kasus (Cover-Up) dan Intimidasi
Kasus ini sempat luput dari perhatian publik selama hampir tujuh bulan (sejak akhir 2025 hingga Juni 2026). Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun dari pihak keluarga korban, muncul dugaan adanya upaya sistematis dari oknum tertentu untuk meredam peristiwa ini:
Pihak keluarga korban yang berada dalam lingkaran kemiskinan diduga mengaku sempat dibayangi ancaman denda sebesar Rp5.000.000 hingga Rp7.000.000 jika melaporkan kejadian ini ke pihak luar.
Keluarga diduga disodori dokumen kosong yang awalnya disebut sebagai persetujuan medis, namun belakangan disinyalir diubah formatnya menjadi surat perjanjian perdamaian palsu untuk meredam jalur hukum.
Jeratan Utang Medis akibat Regulasi BPJS
Karena luka yang dialami korban merupakan akibat langsung dari tindak pidana aktif yang sedang diproses hukum, pihak BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya perawatan medis para korban di RSUD Provinsi NTB.
Akibatnya, keluarga korban yang kurang mampu terpaksa menanggung utang medis hingga belasan juta rupiah. Masalah pembiayaan ini baru terurai setelah Kapolda NTB menginstruksikan pemindahan perawatan para korban ke RS Bhayangkara Mataram secara gratis.
Babak Baru Hukum: Jerat Kelalaian Pengurus Pesantren
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah kini melakukan pergeseran taktis dalam konstruksi hukum kasus ini. Tidak hanya menjerat pelaku fisik (R) dengan UU Perlindungan Anak, polisi kini tengah membidik pengurus yayasan dan manajemen pondok pesantren.
Aparat membidik pengurus menggunakan Pasal 474 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang kelalaian (culpa) yang mengakibatkan luka berat atau kematian orang di bawah pengawasan. Langkah progresif ini diambil karena pihak pesantren dinilai abai dalam pengawasan asrama dan membiarkan konflik terjadi tanpa pengamanan yang layak.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Orbit NTB masih berupaya menghubungi pihak pengurus Yayasan Pondok Pesantren terkait guna mendapatkan klarifikasi resmi serta ruang hak jawab atas dugaan kelalaian pengawasan da
n klaim intimidasi dari pihak keluarga. (Tim Redaksi Orbit NTB).