Dugaan Mikol Ilegal di Freshmart: Jangan-Jangan ada “Main Mata” dalam Perizinan?
Foto: Freshmart Mataram
Mataram — Penjualan minuman beralkohol di Freshmart Kota Mataram harus dibuka secara terang. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi jawaban “sudah berizin”, sementara ketika ditanya izin apa, dasar hukumnya apa, dan bagaimana proses verifikasinya, semuanya menjadi kabur.
Kami mempertanyakan secara serius peran DPMPTSP Kota Mataram dalam proses perizinan dan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol di Freshmart.
Kalau benar penjualan mikol tersebut legal, buktikan kepada publik! Tunjukkan dasar izin penjualannya, jenis dan golongan mikol yang diperbolehkan, lokasi penjualan, serta dokumen yang menjadi dasar bahwa kegiatan tersebut memenuhi seluruh ketentuan.
Sebab Kota Mataram memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang menurut JDIH Kota Mataram masih berstatus berlaku. Aturan pelaksananya, Perwali Nomor 18 Tahun 2015, juga masih tercatat berlaku.
Pertanyaannya sekarang: apakah Freshmart benar-benar memenuhi seluruh ketentuan tersebut, atau ada perlakuan khusus dalam proses perizinannya?
Kami tidak ingin menuduh tanpa bukti. Tetapi dugaan adanya persekongkolan atau “main mata” antara pihak tertentu dengan pelaku usaha harus dibantah dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.
Jangan sampai kewenangan perizinan digunakan untuk memberikan karpet merah kepada perusahaan besar, sementara masyarakat dan pelaku usaha kecil harus berhadapan dengan ketatnya aturan.
Kalau izin itu benar dan prosedurnya benar, buka semuanya. Kalau ada pelanggaran, jangan lindungi siapa pun.
Kami meminta DPRD Kota Mataram memanggil DPMPTSP, Satpol PP, OPD terkait, dan pihak Freshmart untuk menjelaskan secara terbuka:
- Apa dasar hukum Freshmart menjual minuman beralkohol?
- Izin penjualan mikol apa yang dimiliki Freshmart?
- Siapa yang melakukan verifikasi terhadap lokasi dan kegiatan penjualan?
- Apakah seluruh persyaratan sesuai Perda dan Perwali telah dipenuhi?
- Apakah ada rekomendasi atau perlakuan khusus dalam penerbitan izin tersebut?
- Jika ternyata izin atau kegiatan penjualannya tidak sesuai ketentuan, siapa yang harus bertanggung jawab?
Jangan sampai dugaan penjualan mikol ilegal berubah menjadi dugaan permainan perizinan. Masyarakat berhak tahu apakah hukum benar-benar berlaku sama untuk semua, atau justru bisa dinegosiasikan ketika berhadapan dengan perusahaan besar.
Kami akan kawal persoalan ini sampai terang. Jika legal, tunjukkan legalitasnya. Jika ilegal, tindak. Jika ada permainan dalam proses perizinan, bongkar dan pertanggungjawabkan. (Redaksi Orbit NTB).