Orbit NTB - Lugas, Tegas dan Akurat
Hukrim

Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Putra Lombok Disorot Kejagung

Oleh Redaksi 03 Jul 2026 15:47 WITA 2 menit baca 38 dibaca
Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Putra Lombok Disorot Kejagung - Hukrim | Orbit NTB

Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan

JAKARTA, OrbitNTB.com – Nama Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan mendadak menjadi perhatian publik. Jenderal polisi asal Pulau Lombok itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan tersangka diumumkan Kejaksaan Agung pada Kamis (2/7/2026). Saat ini, Lalu Muhammad Iwan menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN). Sebelumnya ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka diduga meminta dua orang saksi mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan untuk memasok food tray (ompreng) kepada calon mitra SPPG.

Penyidik menduga harga food tray telah ditentukan sebelumnya dan di dalam harga tersebut terdapat komponen keuntungan yang diduga mengalir kepada tersangka sebagai syarat agar pengadaan memperoleh persetujuan.

Ditahan 20 Hari

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Lalu Muhammad Iwan langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Putra NTB dengan Karier Panjang di Polri

Lalu Muhammad Iwan merupakan alumnus Akpol 1994 dan telah meniti karier di berbagai satuan kepolisian sebelum mendapat penugasan di Badan Gizi Nasional.

Kariernya pernah melintasi sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri, termasuk bidang operasional, pendidikan, hingga pemerintahan.

Polri Hormati Proses Hukum

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Mabes Polri menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

Polri menegaskan setiap anggota yang diduga melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum dan mekanisme etik internal tanpa perlakuan istimewa.

Catatan Redaksi:

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Sesuai asas praduga tak bersalah, Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan belum dapat dinyatakan bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Tim Redaksi OrbitNTB).

Komentar Pembaca 0

💬

Belum ada komentar. Jadilah pembaca pertama yang meninggalkan tanggapan!

Bagikan Tanggapanmu